Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2006

Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 November 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 November 2006
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2130 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 1 Tahun 2014 tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional
  2. KEPPRES No. 38 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan