Tata cara pemungutan PBB-P2 meliputi : a. prosedur pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek pajak; b. prosedur penerbitan, penelitian dan pembetulan SPPT; c. prosedur pembayaran PBB-P2; d. prosedur pelaporan PBB-P2; e. prosedur penagihan PBB-P2; f. prosedur pengurangan PBB-P2; g. prosedur pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas : a. SPPT; b. SKPD; c. STPD. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak secara tertulis kepada Bupati melalui BPKAD dengan melampirkan foto copy STPD, SPPT/SKPD, SSPD 1 (satu) tahun sebelumnya disertai dengan bukti dan alasan yang jelas. Bupati mendelegasikan wewenang kepada Kepala BPKAD untuk menandatangani Keputusan persetujuan atau penolakan dalam hal : a. Pembetulan SPPT; b. Pengurangan pajak; c. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; d. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; e. Pengembalian kelebihan pajak; dan f. Pemberitahuan kepada wajib pajak atas persetujuan permohonan setelah lewat jangka waktu yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat