Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2017

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata cara pemungutan PBB-P2 meliputi : a. prosedur pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek pajak; b. prosedur penerbitan, penelitian dan pembetulan SPPT; c. prosedur pembayaran PBB-P2; d. prosedur pelaporan PBB-P2; e. prosedur penagihan PBB-P2; f. prosedur pengurangan PBB-P2; g. prosedur pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas : a. SPPT; b. SKPD; c. STPD. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak secara tertulis kepada Bupati melalui BPKAD dengan melampirkan foto copy STPD, SPPT/SKPD, SSPD 1 (satu) tahun sebelumnya disertai dengan bukti dan alasan yang jelas. Bupati mendelegasikan wewenang kepada Kepala BPKAD untuk menandatangani Keputusan persetujuan atau penolakan dalam hal : a. Pembetulan SPPT; b. Pengurangan pajak; c. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif; d. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; e. Pengembalian kelebihan pajak; dan f. Pemberitahuan kepada wajib pajak atas persetujuan permohonan setelah lewat jangka waktu yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017
Tanggal Berlaku
27 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 2002 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan