Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 2 Tahun 2016

PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Bupati, Camat, Kecamatan, Desa, Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa, Pemilihan Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten, Panjaringan, Calon Kepala Desa, Calon Kepala Desa terpilih, Penjabat Kepala Desa, Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar pemilih tambahan daftar pemilih, Daftar pemilih tetap, Kampanye pemilihan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara, Saksi, Tempat Pemunggutan Suara, dan Tim pelaksana kampanye; Ketentuan mengenai : Jenis Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Serentak; Penyelesaian Sengketa; Pelantikan; Kepala Desa/Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; Pembiayaan; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Penjabat Kepala Desa; Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. Dalam Perda ini ditetapkan Ketentuan Penutup yang menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pemilihan, Pengesahan ,Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2016 tentang PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
11 April 2016
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1645 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan