Peraturan Daerah ini mengatur Pengelolaan Keuangan Desa yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Asas pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Pengelolaan, Penghasilan Pemerintah Desa dan BPD, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat