Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1999

Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subyek Kontrak Berjangka

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
12
Tahun
1999
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subyek Kontrak Berjangka
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 1999
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
27 Januari 1999
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...