Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2015

GELAR DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis dan Bentuk, Syarat Meperoleh Gelar Daerah, Tata Cara Pengajuan, Penetapan dan Tatacara Penyerahan, Tatacara Pemakaian, Hak dan Kewajiban, Pencabutan, Tim Pertimbangan Pemberian Gelar Daerah, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2015 tentang GELAR DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
16 April 2015
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2015
Tanggal Berlaku
27 Juli 2015
Sumber
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan