desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (21
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa, dan
Pasal 29 Ayat (1) Peratura-n Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta guna
mendukung pelaksanaaa administrasi pemerintahan,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penetapan Desa Di Kabupaten T\rlungagung;
- Mengingat : l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 195; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14; 6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2015
- Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan desa di wilayah kabupaten tulungagung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
- jumlah 12 halaman
|