Lingkungan - AIr tanah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2017/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan air tanah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat dan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/99 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pati, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah telah dibatalkan sehingga perlu diabut dan perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 hlm
|