Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat No. 05 Tahun 2017

Kegiatan Pembangunan Dengan Kontrak Tahun Jamak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jenis, Pengusulan, Jangka Waktu Pelaksanaan Dan Sumber Dana Kegiatan. Setelah APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, pelaksanaan anggaran tahun jamak dituangkan secara tersendiri dengan Peraturan Bupati kecuali kegiatan tahun jamak yang memerlukan dana cadangan wajib dibuatkan Peraturan Daerah tersendiri dan rancangannya diajukan bersamaan dengan pembahasan APBD. Sebelum melaksanakan pengadaan barang/jasa, OPD penanggung jawab kegiatan melakukan perhitungan dan pengkajian terhadap plafon harga pekerjaan kegiatan yang akan dilaksanakan dan melibatkan lembaga independen dan/atau konsultan Perencanaan. Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan melalui kontrak tahun jamak didasarkan atas kontrak induk dan kontrak tahunan setiap tahun anggaran sesuai peraturan perundang-perundangan di bidang pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Apabila terjadi perubahan moneter dan kondisi perekonomian yang mengakibatkan terjadinya perubahan sehingga besarnya nilai anggaran kegiatan program yang dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak mengalami perubahan maka dapat diadakan perubahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 05 Tahun 2017 tentang Kegiatan Pembangunan Dengan Kontrak Tahun Jamak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2017
Sumber
LD 2017 NO. 5, LL SETDA KAB. PASBAR : 6 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan