Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 9 Tahun 2015

Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa untuk mengkoordinir kegiatan usaha-usaha di desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.; meliputi : ketentuan umum; pendirian, pengelolaan; tata kerja BUM Desa; Badan kerjasama antar desa; AD ART; permodalan; klasifikasi usaha; kerjasama dengan pihak ketiga; penggunaan laba BUM Des; kepailitan; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; sanksi; ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
11 April 2016
Tanggal Berlaku
11 April 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 6 Seri E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1168 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan