Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 10 Tahun 2010

Pembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan Dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
2010
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan Dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
25 Mei 2010
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...