Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 9 Tahun 2017

Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Berupa Aset Tanah dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur Penyertaan Modal ke dalam PDAM Tirta Bening dan PD BKK Tayu pada Perubahan APBD yang menetapkan batasan istilah ke dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal daerah, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Berupa Aset Tanah dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Tayu pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2017/No. 7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 842 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan