Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 2011

Pengakhiran Masa Tugas Tenaga Yang Ditempatkan Pada Menteri Keuangan Untuk Tim Prakarsa Dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak Dan Bea Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pengakhiran Masa Tugas Tenaga Yang Ditempatkan Pada Menteri Keuangan Untuk Tim Prakarsa Dan Pengarahan Reformasi Peningkatan Kinerja Bidang Pajak Dan Bea Cukai
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
34
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Desember 2011
Sumber
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 803 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan