embentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Baros Jaya Kecamatan Cinangka, Desa Bale Kencana Kecamatan Mancak, Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal, Desa Talaga Warna Kecamatan Pabuaran, Desa Kubang Jaya Kecamtan Petir Dan Desa Tambang Ayam Kecamatan Anyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintahan desa, guna mempercepat pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta memperhatikan aspirasi masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kubangbaros Kecamatan Cinangka, Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran, Desa Kadugenep Kecamatan Petir dan Desa Bandulu Kecamatan Anyar Kecamatan Anyar, dipandang perlu adanya pembentukan desa baru ;
b. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap kondisi geografis, potensi ekonomi desa, sosial budaya, jumlah penduduk, sarana dan prasarana, serta luas wilayah desa, di Desa Kubangbaros Kecamatan Cinangka, Desa Pasirwaru Kecamatan Mancak, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal, Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran, Desa Kadugenep Kecamatan Petir dan Desa Bandulu Kecamatan Anyar, terhadap desa-desa dimaksud layak untuk dimekarkan ;
- 1. UU No. 23 tahun 2000;2. UU No. 32 tahun 2004;3. UU No. 33 tahun 2004
;4. UU No. 12 tahun 2011;5. PP No. 72 tahun 2005;6. PP No. 45 tahun 2007
;7. Perda Kab. Serang No. 1 tahun 2005;8. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2006
;9. Perda Kab. Serang No. 8 tahun 2006;10. Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2006
;11. Perda Kab. Serang No. 16 tahun 2006;12. Perda Kab. Serang No. 13 tahun 2009;13. Perda Kab. Serang No. 6 tahun 2010;14. Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2011;15. Perda Kab. Serang No. 14 tahun 2011
- 1.ketentuan umum;2.tujuan pembentukan desa,nama desa hasil pemekaran, pemabagian wilayah dan batas wilayah;3.penjabat kepala desa sementara;4.ketentuan peralihan;5.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
- 29 halaman
|