Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 21 Tahun 2015

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Dana Desa dikelola secara tertib,taat pada ketentuan peraturan perundangundangan,efisien,ekonomis,efektif,transparan,dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD. Dana Desa setiap Desa dihitung secara berkeadilan berdasarkan penjumlahan : a. alokasi dasar,yang merupakan alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari pagu Dana Desa Kabupaten; dan b. alokasiberdasarkan formula, yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari pagu Dana Desa Kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 21 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
11 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2015
Tanggal Berlaku
02 Juni 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 21
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan