Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 20 Tahun 2015

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perencanaan Pembangunan Daerah dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan pembangunan daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan pembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing. Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan. Bupati melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 20 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
10 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2015
Tanggal Berlaku
10 Juni 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UATARA TAHUN 2015 NOMOR 20
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan