Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 17 Tahun 2017

Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Perekonomian Pemerintah Kabupaten Sanggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Arsip, Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Jadwal Retensi Arsip, Nilai Guna Sekunder, dan Nilai Guna Kesejarahan; Kebijaksanaan Penyusunan JRA; Jenis-Jenis Arsip Substantif Sektor Perekonomian; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Perekonomian Pemerintah Kabupaten Sanggau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017
Tanggal Berlaku
13 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.17, TLD NO.17, LL KAB. SANGGAU: 5 HLM
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 906 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan