Ketentuan Umum yaitu pengertian: Arsip, Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Jadwal Retensi Arsip, Nilai Guna Sekunder, dan Nilai Guna Kesejarahan; Kebijaksanaan Penyusunan JRA; Jenis-Jenis Arsip Substantif Sektor Perekonomian; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat