PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN BERAS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10, TLD NO.10, LL KAB. SANGGAU: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyediaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Beras
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan terjadinya perubahan nomenklatur Kantor Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Beras menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah yang baru
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; Inpres No. 5 Tahun 2011, Inpres No. 3 Tahun 2012, Permen Pertanian No.65/Permentan/OT.140/12/2010, Perda Kab Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab Sanggau No. 8 Tahun 2016, dan Perbup Sanggau No. 43 Tahun 2016
- perubahan beberapa ketentuan yaitu: Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; dan Ketentuan Pasal 11 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN BERAS
- 4
|