Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 3 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daeah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menjelaskan Perubahan mengenai peraturan Izin Gangguan yaitu mengenai perubahan izin gangguan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan penyidikan dalam izin gangguan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daeah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
03 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2017/No. 3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan