Peraturan Daerah ini mengatur keolahragaan yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Olahraga, Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Kejuaraan Olahraga, Kepesertaan, Pendanaan, Pertanggungjawaban Pendanaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Kerjasama dan Informasi Keolahragaan, Penghargaan dan Pengawasan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat