Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur keolahragaan yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Prinsip, Ruang Lingkup Penyelenggaraan Olahraga, Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Kejuaraan Olahraga, Kepesertaan, Pendanaan, Pertanggungjawaban Pendanaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Kerjasama dan Informasi Keolahragaan, Penghargaan dan Pengawasan, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
17 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2017/No. 2
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1867 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan