Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 1 Tahun 2017

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengeloalaan BMD pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD; BMD berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
17 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2017/No. 1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 1481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan