Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 01 Tahun 2017

PENGELOLAAN PASAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Pasar Modern yaitu asas dan tujuan pengelolaan pasar, tujuan pengelolaan pasar, klasifikasi pasar rakyat, pembentukan pasar rakyat, penentuan lokasi pasar rakyat, perizinan pengelolaan pasar rakyat, pengelola pasar rakyat, retribusi pelayanan pasar, pengelolaan pedagang pasar, klasifikasi pasar modern, lokasi pendirian pasar modern, perizinan pendirian pasar modern, kemitraan pasar modern, kewajiban pengelola pasar modern, larangan pengelola pasar modern, pembinaan, pengawasan dan koordinasi oleh Pemerintah Daerah, sanksi, dan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 01 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN PASAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017
Tanggal Berlaku
21 Februari 2017
Sumber
LD 2017 NO. 1, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 29 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan