Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme dan tahapan pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa yang yang memilih Kepala Desa dengan masa jabatan sampai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti atau diberhentikan. Ada beberpa tahapan pemilihan Kepala desa antar waktu yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat