Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 25 Tahun 2017

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang mekanisme dan tahapan pemilihan Kepala Desa antar waktu. Pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah desa yang yang memilih Kepala Desa dengan masa jabatan sampai dengan sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti atau diberhentikan. Ada beberpa tahapan pemilihan Kepala desa antar waktu yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 25
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan