Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 17 Tahun 2017

Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur jenis dan atribut pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk pakaian dinas unit kerja yang memiliki uniform tersendiri akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Bengkulu Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
01 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2017
Tanggal Berlaku
01 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 17
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan