PAKAIAN DINAS, ATRIBUT, DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABAPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (3) Permendagri No. 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Kepres No. 82 Tahun 1971; Kepres No. 33 Tahun 2009; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Kepmenhub No. 72 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur jenis dan atribut pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk pakaian dinas unit kerja yang memiliki uniform tersendiri akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Bengkulu Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2017.
- Diubah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian dinas Pegawai Negeri sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- 13 Hlm
|