Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 14 Tahun 2017

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah (uptd) rumah sakit umum daerah hasanuddin damrah manna kabupaten bengkulu selatan. Selain unsur organisasi Rumah Sakit, dapat dibentuk pula Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan unit non struktural bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 14
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1654 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 38 Tahun 2023 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HASANUDDIN DAMRAH MANNA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 25 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan