Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 28 Tahun 2016

Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman umum sistem penanganan pengaduan bertujuan sebagai acuan dalam penanganan pengaduan, memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan penyimpangan administrasi, kerugian perdata dan tindak pidana korupsi, serta persaingan usaha tidak sehat, dan upaya pencegahan dan pemberantasan TPK, termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas pengadu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
18 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2016
Tanggal Berlaku
18 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.28
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 811 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan