Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 01 Tahun 2007

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak 3. Dasar Penganaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak 4. Wilayah Pemungutan 5. Masa Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6. Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan Pajak 9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Keberatan Dan Banding 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kadaluwarsa 14. Tanggal Mulai Berlakunya Pajak 15. Pemeriksaan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Penyidikan 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
22 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2007
Tanggal Berlaku
29 Januari 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan