Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak 3. Dasar Penganaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak 4. Wilayah Pemungutan 5. Masa Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6. Tata Cara Penghitungan Dan Penetapan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan Pajak 9. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Keberatan Dan Banding 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kadaluwarsa 14. Tanggal Mulai Berlakunya Pajak 15. Pemeriksaan 16. Ketentuan Pidana 17. Ketentuan Penyidikan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat