Pendidikan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya pemerataan akses dan peningkatan mutu dan daya saing sumber daya manusia, terutama bagi mereka yang belum bisa menempuh pendidikan formal, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT-SKB), dan berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar di alih fungsikan menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (Satuan PNF) sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Dharmasraya
- UU No 20 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 03/III/PB/2011 dan No 8 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2016; dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1453 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Fungsi; Hak dan Kewajiban; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Pengangkatan dan Esselonering; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
- 19 Halaman
|