Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dapat memungut biaya sebagai imbalan jasa layanan yang diberikan dan seluruh penerimaan merupakan pendapatan operasional RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Setiap layanan yang diselenggarakan oleh RSUD Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, dipungut biaya dengan nama Tarif. Tarif dipungut langsung oleh kasir sebagai Pembantu Bendahara Penerimaan BLUD RSUD yang telah ditunjuk oleh Direktur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat