Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 01 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang perubahan dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2), Ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 7 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 11 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 13 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 16 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 18 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 19 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 21 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 23 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 25 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 27 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 28 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 29 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 30 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 34 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 45 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 50 ayat (1) dan (2), ketentuan pasal 53 ayat (1), ketentuan pasal 54 ayat (1), ketentuan pasal 55 ayat (1), ketentuan pasal 56 ayat (1), ketentuan pasal 59 ayat (4), ketentuan pasal 61 ayat (4), ketentuan pasal 62 ayat (4), ketentuan pasal 63 ayat (4), ketentuan pasal 65 ayat (4), ketentuan pasal 66 ayat (4), ketentuan pasal 67 ayat (4), ketentuan pasal 68 ayat (4), ketentuan pasal 69 ayat (4), ketentuan pasal 70 ayat (4), ketentuan pasal 76, ketentuan pasal 77, ketentuan pasal 78, ketentuan pasal 79, ketentuan pasal 80, ketentuan pasal 81, ketentuan pasal 82, ketentuan pasal 83, ketentuan pasal 85, ketentuan pasal 87, dan diantara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 92.A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Penataan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1602 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan