PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 92, BD.2016/NO.92, LL PROV KALBAR: 45 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan barat Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasal 48 yang berbunyi “Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini” dan Pasal 49 yang berbunyi “Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini”, maka perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubemur;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2009, UU No.19 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, PP No.68 Tahun 1999, PP No.79 Tahun 2005, PP No.53 Tahun 2010, PP No.96 Tahun 2012
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Penerapan Pola Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan; gugus Kendali mutu; Survey Kepuasan Masyarakat; Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Inovasi Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Penyelenggara Dengan Pihak Lain; Dokumen dan Informasi; Monitoring, evaluasi dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
- 45 halaman
|