Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 92 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan barat Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Penerapan Pola Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan; gugus Kendali mutu; Survey Kepuasan Masyarakat; Pengelolaan dan Penanganan Pengaduan; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Inovasi Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Penyelenggara Dengan Pihak Lain; Dokumen dan Informasi; Monitoring, evaluasi dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 92 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan barat Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
09 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2016
Tanggal Berlaku
09 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.92, LL PROV KALBAR: 45 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1144 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan