Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara diubah anatara lain Ketentuan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Ketentuan Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Ketentuan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
12 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2015
Tanggal Berlaku
12 Januari 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan