KEWAJIBAN PELAPORAN PENGGUNAAN ANGAGRAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) PADA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2016/NO.42, TBD NO.42, LL PROV KALBAR: 13 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kewajiban Pelaporan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa agar penyelenggaraan pembangunan daerah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Barat khususnya kegiatan kegiatan yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dapat terlaksana secara efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun suatu mekanisme kerja yang baku dalam melaksanakan pengendalian di bidang pembangunan daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU no.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; penganggaran; Pengendalian dan Pelaporan APBN; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
- 13 halaman
|