penataan Bangunan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Bangunan Teras dan Kanopi di Kawasan Perdagangan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menciptakan keamanan, keindahan, pengawasan, dan penertiban bangunan teras dan kanopi dikawasan perdagangan agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, dipandang perlu mengatur penataan bangunan teras dan kanopi dikawasan perdagangan yang sesuai dengan rencana kota, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan Bangunan Teras Dan Kanopi di Kawasan Perdagangan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 13 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Walikota ini memuat tentang Ketentuan Umum; Penataan Bangunan Teras dan Kanopi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
- 7 Halaman
|