-PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA-
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, LL KOTA. PONTIANAK: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Hutan Kota
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan Serta Energi Sumber Daya Mineral dibagi Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”, dan secara kongkrit dipertegas dalam Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan pada Lampiran I Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kapubaten/Kota secara khusus pada huruf BB tentang Pembagian Urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, maka Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Hutan Kota perlu dilakukan pencabutan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014.
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG HUTAN KOTA
- 2 halaman
|