Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Maksud pemberian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten kepada desa adalah membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Besaran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Bengkulu Utara kepada Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat