Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2016

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung. Bab 3: Persyaratan Bangunan Gedung. Bab 4: Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bab 5: Tim Ahli Bangunan Gedung. Bab 6: Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bab 7: Pembinaan. Bab 8: Sanksi Administratif. Bab 9: Ketentuan Pidana. Bab 10: Ketentuan Penyidikan. Bab 11: Ketentuan Peralihan. Bab 12: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
12 April 2016
Tanggal Pengundangan
12 April 2016
Tanggal Berlaku
12 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.17
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1825 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan