Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 41 Tahun 2014

TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: ADD dimaksudkan untuk membantu membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengalokasian ADD dengan mempertimbangkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disesuaikan dengan bobot masing-masing desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 41 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
19 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 41
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan