PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2015 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah Mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2014.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-3748 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 13 Tahun 2014
- Peraturan daerah 13 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
- 7
|