Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2016

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Besarnya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Masa Retribusi. Bab 9: Penetapan Retribusi. Bab 10: Tata Cara Pemungutan. Bab 11: Tata Cara Pembayaran. Bab 12: Pemanfaatan. Bab 13: Insentif Pemungutan. Bab 14: Ketentuan Penyidikan. Bab 15: Kentetuan Pidana. Bab 16: Kententuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
07 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
09 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.21
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 662 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan