Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 6 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan di dalam Perbup No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan yaitu mengenai alokasi dana desa; prosedur pengajuan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi, dana desa dan alokasi dana desa untuk tahap pertama; dan prosedur pengajuan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi, dana desa dan alokasi dana desa untuk tahap kedua dan ketiga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
17 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
17 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 06
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 657 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan