Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 9 Tahun 2013

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2009 Nomor 07); b. Nomor 8 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 Nomor 08); Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari : a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Dihapus; d. Badan Pendidikan dan Pelatihan; e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; f. Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan; g. Dihapus; g1. Badan Kepegawaian Daerah; h. Satuan Polisi Pamong Praja; i. Kantor Penghubung; j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais; k. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; l. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; m. Kantor Ketahanan Pangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2013
Tanggal Berlaku
23 Desember 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan