Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 3 Tahun 2017

Penetapan Besaran Uang Persediaan pada OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Bupati ini mengatur tentang batas jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan yang diberikan kepada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada OPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkulu Selatan TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
08 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2017
Tanggal Berlaku
08 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 03
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan