Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 38 Tahun 2017

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Tarnbahan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja di Pemerintah Kota Prabu.mulih. Penghasilan Lingkungan, selain itu diatur juga Ketentuan umum, Pembebanan anggara, Pembayaran, Tujuan pemberian tambahan penghasilan pegawai, dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 38 Tahun 2017 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.39
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 658 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan