Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 39 Tahun 2014

Dinas Pendapatan Daerah sebagai Koordinator Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Khususnya Retribusi Jasa Usaha dari Kegiatan Industri dan Kegiatan Lainnya.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Pelaksana Pupuk Bersubsidi wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 39 Tahun 2014 tentang Dinas Pendapatan Daerah sebagai Koordinator Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Khususnya Retribusi Jasa Usaha dari Kegiatan Industri dan Kegiatan Lainnya.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
18 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 39
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan