Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2014

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
21 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
21 April 2014
Tanggal Berlaku
21 April 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan