PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENINGKATAN JALAN DENGAN KONTRUKSI HOTMIX DAN JEMBATAN MELALUI PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 5 TAHUN ANGGARAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur
Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
Untuk Masa 5 Tahun Anggaran menyebabkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat
terganggu, karena banyak kegiatan SKPD tidak dapat dilaksanakan sebagai akibat tidak tersedianya dana
Bahwa dalam rangka menegakkan asas hukum terutama taat asas dan taat aturan dimana setiap peraturan yang
telah ditetapkan dan ternyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
atau tidak bisa dilaksanakan, wajib dicabut guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar penetapannya
Bahwa setelah dilakukan penelaahan dan pengkajian secara seksama terhadap Peraturan Daerah Kabupaten
Seluma Nomor 12 Tahun 2010 ternyata tidak dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Seluma
disebabkan tidak meratanya pelaksanaan pembangunan terutama pembangunan fisik infrastruktur jalan dan
jembatan
Bahwa program pembangunan dengan sistem Tahun jamak di Kabupaten Seluma sesungguhnya belum dapat
diterapkan disebabkan dana anggaran yang ada di Kabupaten Seluma sangat terbatas sehingga dapat
mengakibatkan stagnasi pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
Bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan dengan sistem Tahun jamak di Kabupaten Seluma
menimbulkan persoalan-persoalan hukum yang saat ini sedang disidik aparat penegak hukum yaitu Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 18 Th. 1999; UU No. 25 Th. 2000; UU No. 3 Th. 2003; UU No. 32 Th. 2004; UU No. 13 Th. 2003; UU No. 1 Th. 2004; UU No. 38 Th. 2004; UU No. 12 Th. 2011; UU No. 2 Th 2012; PP No. 29 Th. 2000; PP No. 58 Th. 2005; Perpres No. 54 Th. 2010; Perpres No. 72 Th. 2012 dan Permendagri No. 1 Th. 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan
Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan
Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Kontruksi Hotmix Dan Jembatan Melalui Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 5 Tahun Anggaran
- 6
|