Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kompilasi hukum adat yang disusun dengan sistematika sebagai berikut : a. Pendahuluan; b. Buku I tentang Perangkat Adat; c. Buku II tentang Hukum Adat Tana Serawai; d. Buku III tentang Adat Istiadat Tana Serawai; e. Buku IV tentang Budaya Tana Serawai; dan f. Buku V tentang Seni Tradisional Tana Serawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat