Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 38 Tahun 2014

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2012 PEDOMAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Setiap orang dan/atau Badan yang melakukan kegiatan industri yang menghasilkan limbah padat dan cair wajib melakukan pemeriksaan limbahnya di laboratorium guna mencegah terjadinya pencemaran air dan tanah sehingga tercipta bumi yang bersih dan sehat. Dinas Pendapatan Daerah sebagai Koordinator Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Khususnya Retribusi Jasa Usaha dari Kegiatan Industri dan Kegiatan Lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 38 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2012 PEDOMAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
17 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2014
Tanggal Berlaku
17 Desember 2014
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan