retribusi - pemakaian laboratorium lingkungan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2014 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2012 PEDOMAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2013) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu adanya pengaturan uraian tentang Pemungutan Retribusi Pemakaian Laboratorium Lingkungan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956; UU No.28 Th.2009, UU No.32 Th.2009, UU No.23 Th.2014, PP No.82 Th.2001, PP No.58 Th.2005, Perda Kab No.1 Th.2008, Permendagri No.13 Th.2006, Permendagri No.13 Th.2006 dan KepmenLH Nomor KEP-51/MENLH/XII/1995.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Setiap orang dan/atau Badan yang melakukan kegiatan industri yang menghasilkan limbah padat dan cair wajib melakukan pemeriksaan limbahnya di laboratorium guna mencegah terjadinya pencemaran air dan tanah sehingga tercipta bumi yang bersih dan sehat. Dinas Pendapatan Daerah sebagai Koordinator Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Khususnya Retribusi Jasa Usaha dari Kegiatan Industri dan Kegiatan Lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
- 8 Hlm
|