Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perencanaan pembangunan daerah yang dirumuskan secara sistematis, terarah, terpadu, transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, tanggap terhadap perubahan, berkeadilan dan berkelanjutan. Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi: (1) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; (2) dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masingmasing; (3) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan (4) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, provinsi dan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat