Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 5 Tahun 2014

Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perencanaan pembangunan daerah yang dirumuskan secara sistematis, terarah, terpadu, transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, tanggap terhadap perubahan, berkeadilan dan berkelanjutan. Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi: (1) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; (2) dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masingmasing; (3) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan (4) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah, provinsi dan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
19 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan